Perlu Anda ketahui bahwa semula sisa Dana BOS dan BOP Reguler itu diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap II tahun anggaran berikutnya.
b. Menjadi
Sisa dana BOS dan BOP Reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran berikutnya.
4. Penyaluran BOSP Kinerja
a. Semula, belum ada aturan atau diatur di dalam PMK
b. Lalu kemudian menjadi sebagai berikut:
BOSP Kinerja (BOS, BOP, PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paling cepat adalah April dalam 1 kali tahapan.
Adapun untuk informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi laman https://pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/ dan https://bos.kemdikbud.go.id/ atau bisa juga mengunjungi ruang diskusi daring BOSP di laman https://tanyabosdanbop.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Resmi Kementerian PANRB, ASN Akan Dimudahkan dengan Hal Ini. Target Januari 2023, Persiapan!
Itulah informasi mengenai tahapan dan penyaluran BOSP di Tahun 2023 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***