Tunjangan Sertifikasi Guru Diuntungkan atau Tidak? Klik Link ini

- 11 Januari 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi. Berikut ini, akan disajikan informasi tentang tunjangan sertifikasi guru sesuai yang tercantum pada RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. Berikut ini, akan disajikan informasi tentang tunjangan sertifikasi guru sesuai yang tercantum pada RUU Sisdiknas. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga kependidikan harus mengetahui aturan pasti mengenai tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas.

Pasalnya, terdapat beberapa perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan dalam RUU Sisdiknas.

Salah satunya yaitu, tunjangan sertifikasi guru besarannya tidak diatur dalam RUU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Mengapa demikian? Berikut jawabannya sebagaimana dilansir dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Tenang, Tenaga Honorer Guru Tahun 2023 Masih Dipekerjakan, ini Dasar Regulasi Gajinya

Dikatakan bahwa pengaturan tunjangan profesi guru dalam UU Guru dan Dosen, selama ini merupakan penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu karena membuat mekanisme terpisah dari UU ASN dan juga UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Guru dan Dosen, guru memperoleh penghasilan yang layak hanya setelah mempunyai sertifikat pendidik.

Alhasil, banyak guru belum bisa memperoleh penghasilan yang layak, sebab menunggu antrean program pendidikan profesi guru yang panjang.

Pengaturan perihal penghasilan guru sesuai yang disampaikan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Pengaturan penghasilan bagi guru yang berstatus ASN

Baca Juga: Masih Dibuka Rekrutmen Petugas Kloter dan PPIH, Daftar melalui Pusaka Super Apps sebelum 13 Januari 2023

2. Pengaturan penghasilan bagi guru PNS maupun PPPK. Hal itu diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 80, dan Pasal 101 UU ASN, dan peraturan turunannya yaitu:

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 perihal Tunjangan Tenaga Kependidikan.

- PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 perihal Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Berdasarkan peraturan di atas:

- Rentang gaji PNS dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta setiap bulan

- Rentang gaji PPPK dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta setiap bulan

- Tunjangan JF guru PNS dan PPPK dari Rp286 ribu hingga Rp389 ribu.

- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 perihal Tunjangan Tenaga Kependidikan belum direvisi sejak tahun 2007, sebab diaturnya TPG dalam UU Guru dan Dosen.

Hadirnya RUU Sisdiknas mengubah skema penghasilan bagi guru PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN.

Baca Juga: Penting, Ternyata Tunjangan Guru hanya Bisa Diberikan bagi Guru dengan Kriteria Ini. Cek Lengkapnya di Sini...

Maka pemerintah hanya perlu merevisi PP perihal tunjangan tenaga kependidikan supaya setara dengan besaran TPG dalam UU Guru dan Dosen.

Sehubungan dengan hal itu, guru PNS dan PPPK yang sudah mengajar dan belum mempunyai Serdik tidak lagi perlu menunggu antrean program PPG untuk memperoleh penghasilan yang layak

Guru maupun masyarakat secara individu maupun kelompok dapat klik link ini
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x