Pada Pasal 17, dijelaskan mengenai Pembelajaran Program Studi PPG sebagai berikut:
- Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 sks, dan
- Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 sks.***