Selain TPG, Guru Golongan Ini akan Terima Tunjangan Cukup Besar di Tahun 2023. Apakah Termasuk Anda?

- 13 Januari 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023 /Tirachardz/Freepik

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru saat ini masih sama, yaitu dari pusat ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda), baru kemudian didistribusikan kepada guru penerima.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, selain menerima tunjangan profesi guru, para guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lain, seperti THR dan gaji ke-13.

Pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada hal menarik dan perlu diketahui, yang menjelaskan tentang tunjangan.

Baca Juga: Hore, Tahun 2023 Guru Honorer Bisa Lebih Sejahtera Setelah Ikut Program Ini. Kemdikbud Sudah Buat Aturan Baru

Pada poin 3.2. tersebut dijelaskan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Hal tersebut mengandung arti, para guru akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di sekitar bulan April nanti.

Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan anggaran THR dan gaji ke-13, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022.

Lebih jelasnya, pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) tercantum penjelasan tentang ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada DAU tersebut juga dijelaskan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian lolos tahun 2023) dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Baca Juga: Hore, Kemenpan RB Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes. Peserta Lulus Wajib Lakukan Ini...

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah