Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru saat ini masih sama, yaitu dari pusat ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda), baru kemudian didistribusikan kepada guru penerima.
Hal lain yang perlu diketahui adalah, selain menerima tunjangan profesi guru, para guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lain, seperti THR dan gaji ke-13.
Pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada hal menarik dan perlu diketahui, yang menjelaskan tentang tunjangan.
Pada poin 3.2. tersebut dijelaskan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Hal tersebut mengandung arti, para guru akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di sekitar bulan April nanti.
Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan anggaran THR dan gaji ke-13, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022.
Lebih jelasnya, pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU) tercantum penjelasan tentang ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Pada DAU tersebut juga dijelaskan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian lolos tahun 2023) dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.
Baca Juga: Hore, Kemenpan RB Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes. Peserta Lulus Wajib Lakukan Ini...