Kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut, sampai saat ini masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Pada peraturan tersebut, jumlah THR dan gaji ke-13 adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.
Selain itu ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja untuk mereka yang menerima tunjangan kinerja.***