Selain TPG, Guru Golongan Ini akan Terima Tunjangan Cukup Besar di Tahun 2023. Apakah Termasuk Anda?

- 13 Januari 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023
Ilustrasi Guru yang akan terima tunjangan besar di tahun 2023 /Tirachardz/Freepik

Kebijakan terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut, sampai saat ini masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Pada peraturan tersebut, jumlah THR dan gaji ke-13 adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Selain itu ditambah juga dengan 50% dari tunjangan kinerja untuk mereka yang menerima tunjangan kinerja.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah