Sertifikat Guru Tahun 2023 Lebih Mudah, Cek Kebijakan Baru ini

- 14 Januari 2023, 16:08 WIB
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023.
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023. /Iqbalnuril / 319 images/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2023 akan semakin lebih dimudahkan oleh pemerintah.

Mudahnya pelaksanaan sertifikasi guru di tahun 2023 , sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Dijelaskan dalam Permendikbud mengenai kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru. Selain itu, dijelaskan peraturan baru tentang pemotongan SKS.

Dikatakan dalam pasal 3, bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilakukan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis KESDM, Bagi yang Tidak Lulus Berhak Lakukan Ini

Ayat 1 pasal 4, guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2025.

Guru Daljab pada ayat 2, yang dimaksud dalam ayat 1, terdiri atas:

- Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak atau PGP.

- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PPG dan belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan.

- Guru yang belum mempunyai Serdik.

Terdapat keringanan SKS yang didapatkan guru-guru tersebut, salah satunya bisa langsung melakukan ujian.

Baca Juga: Mulai April 2023 Guru Sertifikasi Mendapat Tunjangan Sebesar 50% dari ini dan Ditambah Lainnya?

Pasal 15 ayat 2, bahwasanya pembelajaran PPG mempunyai beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar terbaru, dilakukan dalam 2 cara, yakni dengan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran PPG secara lengkap.

Ayat 1 Pasal 16, menjelaskan perihal RPL dengan ketentuan sebagai berikut:
- mempunyai sertifikat PGP
- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PGP dan belum lulus ujian
Kategori guru di pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Guru pada pasal 16 tidak harus mengikuti SKS program PPG, yang jumlahnya 36 SKS, namun wajib mengikuti ujian.

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Dilanjutkan pada ayat 2, Pasal 16, bahwa RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Serdik yang tidak termasuk pada ayat 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Guru Daljab yang diangkat (SK) hingga akhir tahun 2015 diberikan setara 24 sks.

- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 hingga tahun 2025 diberikan setara 18 sks.

Lebih lanjut, Pasal 17, dijelaskan mengenai pembelajaran PPG sebagai berikut:

- Guru Daljab yang diangkat (SK) sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 sks, dan

Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...

- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 menempuh 18 sks.

Demikian informasi mengenai adanya kebijakan baru sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 yang semakin dipermudah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah