Diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan, 5 tahun sejak PP tersebut disahkan atau tepatnya pada tahun 2023, tenaga honorer akan ditiadakan sebab status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK saja.
Baca Juga: Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden
Berdasarkan pertimbangan membantu sisi sosial ekonomi para tenaga honorer itulah, Pemda Bengkulu berinisiatif untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka.
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, serta Wakil Walikota, Dedy Wahyudi memberikan secara langsung manfaat perlindungan tersebut kepada para guru honorer.
Selain kepada guru honorer, manfaat perlindungan tersebut juga diberikan kepada seluruh elemen masyarakat dengan beragam profesi di wilayah tersebut.
Namun, saat acara penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023, mencuat sebuah kabar yang kurang menyenangkan.
Kabar tersebut adalah tentang para guru honorer swasta yang ternyata juga belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sontak hal tersebut membuat Walikota Bengkulu meminta agar para guru tersebut didata untuk diusulkan pada tahap pemberian berikutnya.