Pemberian BPJS bagi Guru Honorer di Bengkulu Diikuti Kabar Tak Sedap. Ada Apa? Lihat di Sini...

- 18 Januari 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapatkan bantuan perlindungan BPJS
Ilustrasi guru honorer yang dapatkan bantuan perlindungan BPJS /freepik

Diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, 5 tahun sejak PP tersebut disahkan atau tepatnya pada tahun 2023, tenaga honorer akan ditiadakan sebab status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden

Berdasarkan pertimbangan membantu sisi sosial ekonomi para tenaga honorer itulah, Pemda Bengkulu berinisiatif untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka.

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, serta Wakil Walikota, Dedy Wahyudi memberikan secara langsung manfaat perlindungan tersebut kepada para guru honorer.

Selain kepada guru honorer, manfaat perlindungan tersebut juga diberikan kepada seluruh elemen masyarakat dengan beragam profesi di wilayah tersebut.

Namun, saat acara penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023, mencuat sebuah kabar yang kurang menyenangkan.

Kabar tersebut adalah tentang para guru honorer swasta yang ternyata juga belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sontak hal tersebut membuat Walikota Bengkulu meminta agar para guru tersebut didata untuk diusulkan pada tahap pemberian berikutnya.

Baca Juga: Wow, Tenaga Honorer Wajib Bersiap, Ada 3.611 Formasi Pengangkatan Jadi ASN PPPK. Ingin Tahu Lebih Jelas?

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah