Hore, Mulai April Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 20 Januari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya. /Bruno /Germany/Pixabay

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat informasi penting untuk seluruh guru sertifikasi perihal tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan di tahun 2023 untuk guru sertifikasi diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Adapun tunjangan untuk guru sertifikasi  termaktub dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Diketahui bahwa pada buku II nota keuangan, TPG tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pemerintah bagi ASN daerah sejumlah Rp50.450,8 Miliar.

Baca Juga: Dalam Rangka Pemutakhiran Data Ada Perubahan yang harus Diketahui Guru hingga Kepsek

Meskipun ada penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023, sebesar Rp1.533,2 Miliar, besaran tunjangan yang didapatkan guru masih sama.

Penurunan anggaran TPG disebabkan adanya pengaruh penurunan target atau output sasaran berdasarkan pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Penyaluran TPG tahun 2023, mekanisme pencairannya, dari pusat ke daerah, baru disalurkan ke rekening guru untuk saat ini.

Pada buku II, selain TPG, juga akan memperolehnya THR dan gaji-13 sebagaimana yang termaktub pada tabel 3.2.

Baca Juga: Tanya Jawab PIP atau Program Indonesia Pintar Ini Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tentang KIP!

Disebutkan dalam poin tersebut perihal kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk adanya pemberian THR dan gaji-13.

Kemungkinan sesuai poin di buku II, sekitar bulan April, guru akan memperoleh tunjangan THR dan Gaji-13.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan perihal anggaran THR dan gaji-13 yang disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.

Keterangan di bagian DAU disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian telah lolos tahun 2023).

Disebutkan bahwa pada penggajian gaji PPPK dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Selain itu, ditambah juga dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer Tergantung Opsi Terbaik Menpan RB Ini, Akankah Diangkat ASN di Tahun 2023?

Kebijakan yang mengatur mengenai THR dan Gaji ke-13, masih mengacu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Nominal besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022, disebutkan sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

1. Anggaran TPG tahun 2023 tertuang dalam buku II nota keuangan sejumlah Rp50.450,8 Miliar

2. THR dan gaji-13 yang tertuang di buku II nota keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.

Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 dalam keterangan di bagian DAU, Disampaikan tentang anggaran THR dan gaji-13.

4. Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Informasi regulasi baru, dapat diketahui dengan selalu memantau di laman resmi terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah