Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

- 20 Januari 2023, 21:37 WIB
Kemdikbud meminta sekolah melakukan hal ini, jika terlambat ada konsekuensinya
Kemdikbud meminta sekolah melakukan hal ini, jika terlambat ada konsekuensinya /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Bersiap, Ada Sinyal Positif dari Kementerian PANRB, Bakal Diangkat Semua? 

Konsekuensi keterlambatan pelaporan realisasi dana BOSP sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud nomor 63/2022 mengenai Juknis BOSP.

Berdasarkan pasal 53 aturan tersebut, sekolah yang terlambat menyampaikan laporan akan mendapat konsekuensi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP tahap berikutnya.

Artinya, jika sekolah terlambat menyampaikan laporan dana BOS tahun anggaran 2022, maka akan ada pengurangan untuk dana BOSP tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: Jika Honorer Diangkat Jadi ASN, Kategori Inilah yang Akan Didahulukan, Resmi dari MenpanRB. Anda Termasuk?

Berikut ini rincian pengurangan penyaluran dana BOSP bagi sekolah yang terlambat mengumpulkan laporan berdasarkan pasal 53 ayat 2 dan 54 ayat 2 Permendikbud nomor 63 tahun 2022:

 -   Jika waktu pelaporan tanggal 1 sampai 28 Februari, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 2 persen.

-   Jika waktu pelaporan tanggal 1 sampai 31 Maret, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 3 persen.

-   Jika waktu pelaporan tanggal 1 April sampai 25 Juni, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 4 persen.

Sebagai tambahan, jika pelaporan terlewat dari tanggal 25 Juni, maka sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x