Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

- 20 Januari 2023, 22:24 WIB
Guru dan kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan baru mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Guru dan kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan baru mengenai penyaluran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 sampai 31 Februari,maka pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 3 persen.

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 April sampai 25 Juni, pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 4 persen.

Jika ternyata satuan pendidikan terlambat melaporkan hingga melebihi tanggal 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 BOSP tahun anggaran berkenaan.

Pengurangan BOSP Tahap 2:

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 31 Agustus, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 2 persen.

- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 30 September, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 3 persen.

- Jikalaporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 25 Oktober,pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 4 persen.

Baca Juga: Dana BOS 2023 Rp4 Triliun Siap Digelontorkan, Sekolah Kategori Ini Pahami Prosedur Pencairan Berikut…

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, terdapat ketentuan bahwa sekolah yang tidak menerima dana BOSP tahap 1 maka tidak menerima dana BOSP tahap 2.

Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2),” tulis akun Kemdikbud.

Dengan demikian, sekolah diharap dapat lebih berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari keterlambatan pelaporan agar dana BOSP 2023 dapat disalurkan dengan lancar tanpa ada pengurangan atau bahkan pemberhentian.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x