- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 sampai 31 Februari,maka pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 3 persen.
- Jika laporan realisasi dana BOSP tahun sebelumnya disampaikan tanggal 1 April sampai 25 Juni, pengurangan dana BOSP tahap 1 sebanyak 4 persen.
Jika ternyata satuan pendidikan terlambat melaporkan hingga melebihi tanggal 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 BOSP tahun anggaran berkenaan.
Pengurangan BOSP Tahap 2:
- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 31 Agustus, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 2 persen.
- Jika laporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 30 September, pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 3 persen.
- Jikalaporan realisasi dana BOSP tahap 1 disampaikan tanggal 1 sampai 25 Oktober,pengurangan dana BOSP tahap 2 sebanyak 4 persen.
Baca Juga: Dana BOS 2023 Rp4 Triliun Siap Digelontorkan, Sekolah Kategori Ini Pahami Prosedur Pencairan Berikut…
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, terdapat ketentuan bahwa sekolah yang tidak menerima dana BOSP tahap 1 maka tidak menerima dana BOSP tahap 2.
“Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (Rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni. Apabila tidak menerima tahap 1, maka tidak menerima tahap 2),” tulis akun Kemdikbud.
Dengan demikian, sekolah diharap dapat lebih berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari keterlambatan pelaporan agar dana BOSP 2023 dapat disalurkan dengan lancar tanpa ada pengurangan atau bahkan pemberhentian.***