Ada Info Gembira Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023, Dijamin Bikin Sumringah dan Girang

- 21 Januari 2023, 11:03 WIB
Guru penerima tunjangan sertifikasi dapat info yang menggembirakan di tahun 2023, Kemenkeu siapkan hal ini, dijamin bikin guru sumringah
Guru penerima tunjangan sertifikasi dapat info yang menggembirakan di tahun 2023, Kemenkeu siapkan hal ini, dijamin bikin guru sumringah /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com – Informasi gembira bagi guru penerima tunjangan sertifikasi 2023 kembali hadir.

Berita gembira tersebut berkenaan dengan tunjangan tahun 2023 yang diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Besaran tunjangan bagi guru sertifikasi untuk tahun 2023 masih sama dari sebelumnya.

Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi, TPG kali ini mekanisme pencairannya direncanakan akan berlangsung dari pusat ke daerah, barulah kemudian masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!

Bagi guru penerima tunjangan, selain TPG, juga akan diperoleh THR dan Gaji ke-13, sesuai dengan tabel 3.2 pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023.

Jika merujuk pada Buku II Nota tersebut, diperkirakan sekitar bulan April, guru akan kembali memperoleh tunjangan THR dan gaji ke-13.

Kabar gembira lain yakni tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022.

Disebutkan dalam PP, terutama bagian DAU, untuk penggajian formasi PPPK 2022 yang sebagian telah lolos juga dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.

Baca Juga: Seru, 6 Tempat Wisata di Bekasi Berikut Punya Banyak Wahana Menarik dan Cocok Isi Liburanmu, Ada Apa Saja?

Bukan hanya itu, guru penerima tunjangan juga akan mendapatkan gaji tunjangan melekat untuk gaji-13 dan THR melekat.

Sebagai informasi, bahwa kebijakan yang mengatur mengenai THR dan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Dalam PP tersebut, nominal besaran THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2022 yakni sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekat ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Baca Juga: Info Baru untuk Tenaga Honorer, Proses Jadi ASN akan Makin Mudah? Simak Penjelasan MenpanRB, Ada Opsi...

Adapun sebagaimana yang dijelaskan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

  • Perihal anggaran TPG tahun 2023 tertuang pada Buku II Nota Keuangan sejumlah Rp 50.450,8 Miliar.
  • Pemberian THR dan Gaji-13 untuk guru penerima tunjangan tertuang di Buku II Nota Keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 memuat informasi anggaran THR dan Gaji ke-13.
  • Perihal kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi maupun Non Diminta Kemdikbud segera Daftar, Tutup 8 Hari Lagi

Demikianlah informasi yang disampaikan semoga bermanfaat.

Untuk informasi regulasi baru guru penerima tunjangan dapat mengetahuinya dengan selalu memantau di laman resmi terkait.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah