Kabar Gembira bagi Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA bisa Dapatkan Tunjangan di Awal April. Apa Saja?

- 22 Januari 2023, 08:57 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /pexels.com/Karolina Grabowska

Sebelumnya, disebutkan bahwa kebijakan yang diberlakukan terkait THR dan gaji ke-13, tidak memasukkan tunjangan kinerja.

Sementara pada tahun 2022, pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja sebesar 50% dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk tahun 2023, secara teknis belum diketahui, apakah akan dimasukkan 50 % atau 100 % tunjangan kinerja dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis informasi terbaru tentang itu.

Namun biasanya, petunjuk teknis (juknis) tersebut baru akan diinformasikan oleh permerintah atau Kemenkeu menjelang pemberian THR.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penanggalan Masehi yang beredar, Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Sehingga kemungkinan, pencairan THR akan dilakukan di awal bulan April 2023, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kota Solo Rekomendasi Erina, Taman Pracima Tuin, Baru Diresmikan loh…

Selain informasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut, ada pembahasan lain yang juga menarik untuk dibicarakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 ini.

Informasi tersebut penting untuk diketahui oleh para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenkeu.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah