Terdapat info yang berbunyi “ Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama TA 2023 adalah sebesar Rp69,01 triliun”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung beberapa program Kemdikbud, salah satu diantaranya terkait dengan tunjangan guru, yang berbunyi:
“Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang”
Hal itu berarti tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap dilanjutkan pencairannya bagi guru non PNS.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat juga informasi yang kurang menyenangkan, yaitu yang berkaitan dengan kompetensi guru yang disebutkan belum optimal dan menjadi tantangan bagi pemerintah.
Tantangan juga berlaku bagi guru, karena disebutkan bahwa meskipun sejumlah tunjangan telah diberikan oleh pemerintah, namun kompetensi guru belum optimal.
Hal tersebut didukung oleh data Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menyebutkan angka rata-rata nasional hanya 69,2 di tahun 2019.
Angka tersebut dinilai belum optimal untuk mendukung terciptanya sistem praktik dan pendidikan yang berkualitas.***