Selamat, Guru Kategori Ini Hanya Perlu Ikut Tes Tertulis untuk Sertifikasi di Program PPG Dalam Jabatan

- 23 Januari 2023, 06:24 WIB
Lebih mudah sertifikasi, guru kategori ini hanya perlu ikut tes tertulis untuk mendapatkan sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan.
Lebih mudah sertifikasi, guru kategori ini hanya perlu ikut tes tertulis untuk mendapatkan sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan. /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

Berikut ini bunyi lengkap pasal 24 ayat 1 mengenai keuntungan bagi guru penggerak dalam pasal 24 Permendikbud nomor 54 tahun 2022:

“Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:

a. tidak menempuh pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan

c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.”***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah