Seperti diketahui, Kemdikbud pernah memberikan info tentang rencana skema baru pencairan tunjangan guru saat rapat bersama Kemenpan RB di tahun 2022 yang lalu.
Namun, tetap ada berita menggembirakan yang perlu diketahui para guru. Berita menggembirakan tersebut adalah tentang telah dipastikannya pencairan tunjangan guru.
Kepastian tentang adanya pencairan tunjangan guru tersebut dapat dilihat dalam penjelasan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang pada poin keduanya berbunyi:
“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;
Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”
Pada bagian kata-kata “DAU yang telah ditentukan penggunaannya”, tercantum informasi tentang penggajian bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari tulisan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tersebut telah dikunci dan tidak boleh dipergunakan selain untuk kebutuhan penggajian formasi PPPK.
Selain itu, dalam poin 3.b. juga tercantum informasi menarik bagi guru sertifikasi, yaitu:
“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;