Resmi, Tunjangan Guru Golongan Ini akan Cair Maret 2023. Bagaimana Penjelasan Kemenkeu? Lihat di Sini...

- 23 Januari 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru yang akan cair Maret 2023
Ilustrasi Tunjangan Guru yang akan cair Maret 2023 /Pixabay/moerschy

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi semua jenjang bisa berbahagia. Pasalnya ada info dari Kemenkeu mengenai tunjangan guru yang akan cair pada bulan Maret 2023.

Informasi tentang tunjangan guru yang akan cair di bulan Maret 2023 tersebut, terdapat dalam surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022.

Surat edaran terkait tunjangan guru tersebut adalah tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Pada surat edaran tersebut tercantum tentang telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Menanti Hal Ini, Menpan RB Beri Penjelasan Terkait Pengangkatan Jadi ASN 2023, Cek Segera!

Selanjutnya, pada surat edaran tersebut juga tercantum tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang info detilnya dapat dilihat di laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652

Dalam bagian penjelasan tentang Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, terdapat sebuah informasi tentang alur pencairan tunjangan guru.

Informasi tersebut menyimpulkan bahwa alur pencairan tunjangan guru, masih akan dijalankan dengan sistem transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu kemudian ditransfer ke rekening guru.

Terkait dengan berita akan berubahnya alur pencairan tunjangan guru dengan sistem langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, hingga kini belum ada update terkini tentang pelaksanaannya.

Seperti diketahui, Kemdikbud pernah memberikan info tentang rencana skema baru pencairan tunjangan guru saat rapat bersama Kemenpan RB di tahun 2022 yang lalu.

Namun, tetap ada berita menggembirakan yang perlu diketahui para guru. Berita menggembirakan tersebut adalah tentang telah dipastikannya pencairan tunjangan guru.

Baca Juga: Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Sudah Berkeluarga di Kota Ini Sumringah, Ada Alternatif Kebijakan…

Kepastian tentang adanya pencairan tunjangan guru tersebut dapat dilihat dalam penjelasan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang pada poin keduanya berbunyi:

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;

Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.”

Pada bagian kata-kata “DAU yang telah ditentukan penggunaannya”, tercantum informasi tentang penggajian bagi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari tulisan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan tersebut telah dikunci dan tidak boleh dipergunakan selain untuk kebutuhan penggajian formasi PPPK.

Selain itu, dalam poin 3.b. juga tercantum informasi menarik bagi guru sertifikasi, yaitu:

“DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;

menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND ...”

Seperti kita ketahui, di masyarakat telah beredar berita tentang akan dihapuskannya tunjangan guru yang berupa Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: ASN harus Tahu mengenai Aturan ini, Ada Pemangkasan yang Lebih Cepat?

Jadi, para guru dapat menrik nafas lega karena dengan berdasarkan pada penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa TPG, Tamsil dan TKG masih akan dapat diterima oleh para guru di tahun 2023.

Biasanya, tunjangan profesi guru (TPG), Tamsil, dan TKH akan disalurkan mulai bulan Maret. Oleh sebab itu para guru harap mempersiapkan segala keperluan untuk pencairan dana tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x