Sedangkan di tahun 2022, pemerintah memperhitungkan tunjangan kinerja sebesar 50% dalam perumusan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13.
Meskipun demikian, belum diumumkan secara resmi skema untuk tahun 2023, apakah akan dimasukkan 50 % atau 100 % tunjangan kinerja dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.
Hal itu karena sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan pengumuman resmi dan terbaru tentang itu.
Baca Juga: Diperpanjang hingga 27 Januari, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Program Kemdikbud
Biasanya, pemerintah atau Kemenkeu baru akan mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait petunjuk teknis (juknis) THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Diketahui, jika melihat dari penanggalan atau kalender Masehi yang beredar, Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Sehingga mungkin saja, penyaluran Tunjangan Hari Raya akan direalisasikan di awal bulan April 2023, seperti yang dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 ini, juga terdapat suatu hal menarik lain, selain informasi tentang THR dan gaji ke-13.
Informasi menarik tersebut penting untuk diketahui guru- guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya Tinggal 1 Hari Lagi...