Pada kebijakan tersebut ada pernyataan yang berbunyi “ Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama TA 2023 adalah sebesar Rp69,01 triliun”.
Selanjutnya terdapat info bahwa anggaran tersebut dipakai untuk mendukung sejumlah program pendidikan Kemenag, salah satunya berkaitan dengan tunjangan guru, yang bunyinya:
“Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang”
Dengan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap dilanjutkan pengadaannya bagi guru non PNS.***