Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...

- 24 Januari 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /mediacenter.riau.go.id/

Salah satu komponen operasional penyelenggaraan pendidikan yang dapat dibiayai oleh dana BOS adalah pembayaran honor.

Jadi dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023 masih bisa menggunakan dana BOSP untuk pembayaran honor guru.

Baca Juga: Hore! Guru Sertifikasi Bersiap, Tunjangan Ini Bakal Cair Mulai Maret 2023, Segini Besarannya…

Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang membatasi proses pembayaran tersebut, sehingga guru dan tenaga pendidikan yang dapat penggajian dari BOSP seperti penjelasan berikut.

“Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. Tercatat pada Dapodik;
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”

Perlu diketahui, untuk persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan dikecualikan apabila berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.

Baca Juga: Penting, Kebijakan Resmi Kemdikbud Ini Wajib Dipahami Guru dan Kepala Sekolah. Pengaruhi Proses Belajar?

“Sementara Tenaga Kependidikan (tendik) yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.”

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x