Alhamdulillah, Tunjangan Profesi untuk Guru Kategori Ini Bisa Cair Tiap Bulan, Cek Juknis Resmi di Sini

- 25 Januari 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi: Tunjangan profesi untuk guru kategori ini bisa dicairkan setiap bulan, cek info lengkap beserta juknis resmi di sini.
Ilustrasi: Tunjangan profesi untuk guru kategori ini bisa dicairkan setiap bulan, cek info lengkap beserta juknis resmi di sini. /Pixabay/Raten-Kauf

- Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

- Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Kemdikbud Ke Guru Sertifikasi dan Non untuk Daftar. Agenda Penting Ini Dimulai Petang Nanti

Kabar baiknya, tunjangan profesi bagi guru yang telah disebutkan di atas dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.

Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Mekanisme Pembayaran juknis resmi Kemenag pada poin 3 yang berbunyi:

Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”

Lebih lanjut, tunjangan profesi ini dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau tensik mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya

Untuk mendapatkan tunjangan ini, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru dan tendik:

1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4,

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi 1 NRG diterbitkan oleh Kemdikbud melalui formasi S26e,

3. Memiliki hasil penilaian kerja guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya,

4. Guru ASN mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat yang memiliki izin operasional,

5. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah