Alhamdulillah, Tunjangan Profesi untuk Guru Kategori Ini Bisa Cair Tiap Bulan, Cek Juknis Resmi di Sini

- 25 Januari 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi: Tunjangan profesi untuk guru kategori ini bisa dicairkan setiap bulan, cek info lengkap beserta juknis resmi di sini.
Ilustrasi: Tunjangan profesi untuk guru kategori ini bisa dicairkan setiap bulan, cek info lengkap beserta juknis resmi di sini. /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kali ini ditujukan untuk guru kategori tertentu berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi.

Kabar ini dilansir BeritaSoloraya.com dari petunjuk teknis (juknis) resmi pencairan tunjangan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2023.

Adapun kategori guru yang diulas dalam artikel ini adalah guru maupun tendik yang mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Ada Pengumuman Penting Kemdikbud di Awal Februari 2023 Soal Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Kemenag telah merilis juknis resmi pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan juknis tersebut, terdapat tunjangan profesi yang diberikan kepada:

- guru dan kepala sekolah berstatus ASN

- pengawas madrasah

- guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing)

- guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing).

Baca Juga: Hore! Guru Sertifikasi Bersiap, Tunjangan Ini Bakal Cair Mulai Maret 2023, Segini Besarannya…

Empat kategori guru dan tendik di atas mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda, berikut rinciannya:

- Bagi guru dan kepala sekolah ASN diberikan tunjangan sebebsar 1 kali gaji pokok per bulan.

- Bagi pengawas sekolah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

- Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

- Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Kemdikbud Ke Guru Sertifikasi dan Non untuk Daftar. Agenda Penting Ini Dimulai Petang Nanti

Kabar baiknya, tunjangan profesi bagi guru yang telah disebutkan di atas dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.

Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Mekanisme Pembayaran juknis resmi Kemenag pada poin 3 yang berbunyi:

Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.”

Lebih lanjut, tunjangan profesi ini dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau tensik mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya

Untuk mendapatkan tunjangan ini, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru dan tendik:

1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4,

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi 1 NRG diterbitkan oleh Kemdikbud melalui formasi S26e,

3. Memiliki hasil penilaian kerja guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya,

4. Guru ASN mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah ataupun masyarakat yang memiliki izin operasional,

5. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan: Ada Keringanan Beban Belajar untuk Guru, Proses Sertifikasi Lebih Mudah Tahun Ini?

Persyaratan lengkap lainnya dapat Anda simak melalui link berikut: KLIK DI SINI.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah