Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

- 25 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

Pasalnya, pada regulasi PPG Dalam Jabatan yang sebelum adanya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, guru wajib melalui serangkaian PPG Dalam Jabatan dari awal hingga akhir agar dapat memperoleh sertifikasi.

Sementara itu, berdasarkan pada regulasi terbaru, pada Pasal 15 tercantum bahwa terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS yang mana wajib dituntaskan oleh guru apabila ingin mendapatkan sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?

Dengan demikian maka guru wajib mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan seperti Uji Komprehensif, Praktik Pengalaman Lapangan, hingga Uji Kompetensi berupa Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan hingga dinyatakan lulus sertifikasi,.

Berbeda halnya dengan guru yang berstatus sebagai guru penggerak, pada poin Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa  guru penggerak suda diberikan setara dengan 36 SKS.

Artinya, guru penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran program studi  untuk memperoleh sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Sah, Peluang Tenaga Honorer Jadi ASN di Tahun 2023 Semakin Jelas, MenpanRB Berikan Pilihan Ini Untuk Non ASN

Dalam Pasal 24 ayat 1 pada Permendikbud juga dijelaskan bahwa guru penggerak tidak akan menempuh pembelajaran berupa pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, guru penggerak juga dibebaskan pada tes yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan yaitu Uji Komprehensif.

Meskipun demikian, guru penggerak tetap diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x