Hadirnya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan pengganti dari Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 yang berisi tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik atau sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Hal yang harus dipahami pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, terdapat istilah guru dalam jabatan.
Yang dimaksud guru dalam jabatan sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut, adalah guru yang dinyatakan telah mengajar pada satuan pendidikan dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Bersama.
Merujuk pada regulasi terbaru, bahwa guru yang termasuk pada kategori guru dalam jabatan dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan melalui tahapan rekognisi pembelajaran lampau.
Bukan hanya itu, guru dalam jabatan juga dapat mengikuti beban belajar sebagian saja. Itu berarti, guru dalam jabatan tidak mesti mendapatkan 36 SKS pada PPG Dalam Jabatan.
Lantas, siapa sajakah yang tidak akan mendapatkan 36 SKS secara utuh pada PPG Dalam Jabatan?
Pertama, yaitu guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015
Bagi guru kategori ini, pada saat mengikuti PPG Dalam Jabatan maka akan mendapatkan kesetaraan 24 SKS.