Dengan demikian, saat mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya perlu menjalani beban belajar sebanyak 12 SKS saja.
Kedua, bagi guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Bagi guru kategori ini, maka akan mendapatkan kesetaraan 18 SKS. Itu artinya, guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025, hanya akan menempuh beban belajar sejumlah 18 SKS saja.***