Wah, Guru Ini Hanya Perlu 18 SKS Untuk Dapatkan Sertifikasi Pada PPG Dalam Jabatan, Syaratnya Harus Begini

- 25 Januari 2023, 22:24 WIB
Guru ini hanya memerlukan 18 SKS saja untuk mendapatkan sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2023
Guru ini hanya memerlukan 18 SKS saja untuk mendapatkan sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Dengan demikian, saat mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya perlu menjalani beban belajar sebanyak 12 SKS saja.

Kedua, bagi guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

Bagi guru kategori ini, maka akan mendapatkan kesetaraan 18 SKS. Itu artinya, guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025, hanya akan menempuh beban belajar sejumlah 18 SKS saja.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x