a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.”
Tenaga pendidikan (tendik) tidak diharuskan memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penggunaan dana BOSP, silahkan masuk ke tautan BOSP ini.***