Apakah Guru Honorer Masih Bisa Dapatkan Gaji dari Bantuan Ini? Ternyata Begini Syaratnya...

- 26 Januari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi: Pembayaran gaji guru honorer
Ilustrasi: Pembayaran gaji guru honorer /Pexels/Karolina Grabowska

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.”

Tenaga pendidikan (tendik) tidak diharuskan memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang penggunaan dana BOSP, silahkan masuk ke tautan BOSP ini.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x