Berdasarkan penjelasan pada pasal 38 dan 39, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Salah satu komponen operasional penyelenggaraan pendidikan yang bisa pembiayaannya diambil dari dana BOS adalah pembayaran honor.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Mengenai WKMB untuk ASN PNS dan PPPK, Apa Itu?
Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023, pembayaran honor guru honorer masih dapat menggunakan dana BOSP.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang menjadi batasan proses pembayaran tersebut. Para guru dan tenaga pendidikan yang gajinya bersumber dari BOSP harus memenuhi syarat-syarat berikut:
“Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. Tercatat pada Dapodik;
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.”
Untuk persyaratan mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) akan dikecualikan jika guru tersebutu berada dalam situasi bencana alam ataupun non alam.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Siap Dapatkan Banyak Tunjangan Tahun 2023, Jumlahnya Bikin Ngiler...
“Sementara Tenaga Kependidikan (tendik) yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: