BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik).
Hal ini disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud pada Selasa, 26 Januari 2023.
Kemdikbud mengingatkan para tendik bahwa batas waktu pelaporan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Januari 2023.
Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Artinya, tendik hanya memiliki sisa 5 hari lagi untuk melaporkan dana BOS tahun anggaran 2022 sebelum batas waktu yang ditentukan Kemdikbud.
Perlu diketahui, bahwa aturan terbaru mengenai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun 2023 telah termuat dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pasal 51, setiap kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP.
Berikut ini bunyi pasal 51 ayat 1:
“Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.”