Lebih lanjut, dalam pasal yang sama juga disampaikan batas waktu penyampain laporan tersebut.
Untuk penyampaian laporan penggunaan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran berkenaan, batas waktunya jatuh pada 31 Juli tahun tersebut.
Pelaporan penggunaan dana tahap 1 ini untuk realisasi dana minimal 50 persen dari total dana
Yang diterima.
Adapun untuk pelaporan penggunaan keseluruhan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran batas waktunya adalah tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan aturan tersebut maka batas waktu pelaporan penggunaan dana BOSP tahun 2022 jatuh pada tanggal 31 Januari 2023.
Pada pasal 53 disebutkan bahwa ada konsekuensi jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP.
Konsekuensi tersebut adalah berupa pengurangan penyaluran dana BOSP dengan besaran sesuai tanggal keterlambatan.
Jika laporan yang seharusnya dikumpulkan sebelum 31 Januari 2023 justru disampaikan tanggal 1 sampai akhir Februari 2023 maka ada pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.