Sementara itu, apabila laporan baru diberikan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023, maka pengurangan dana BOSP adalah sebesar 3 persen.
Kemudian, jika laporan baru disampaikan pada tanggal 1 April sampai 25 Juni 2023, maka penyaluran dana BOSP tahap 1 dikurangi sebanyak 4 persen.
Hal ini juga disampaikan Kemdikbud dalam unggahan yang telah disinggung di awal artikel ini.
“31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan Dana BOS TA 2022. Merujuk pada Permendikbudristek No 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022,” tulis akun @ditsmp.kemdikbud.
Nah, maka dari itu Kemdikbud meminta tendik untuk bersegera melaporkan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 melalui Buku Kas Umum (BKU) ARKAS.
“Segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023!,” lanjut akun tersebut.***