Tinggal 5 Hari Lagi, Kemdikbud Kembali Ingatkan Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Jika Tidak…

- 26 Januari 2023, 19:24 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik). /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

Sementara itu, apabila laporan baru diberikan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023, maka pengurangan dana BOSP adalah sebesar 3 persen.

Baca Juga: Tidak Pernah Tergabung dalam Partai Politik tapi Nama Anda Tercatat Sebagai Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya

Kemudian, jika laporan baru disampaikan pada tanggal 1 April sampai 25 Juni 2023, maka penyaluran dana BOSP tahap 1 dikurangi sebanyak 4 persen.

Hal ini juga disampaikan Kemdikbud dalam unggahan yang telah disinggung di awal artikel ini.

31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan Dana BOS TA 2022. Merujuk pada Permendikbudristek No 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022,” tulis akun @ditsmp.kemdikbud.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Nah, maka dari itu Kemdikbud meminta tendik untuk bersegera melaporkan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 melalui Buku Kas Umum (BKU) ARKAS.

Segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023!,” lanjut akun tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah