Sertifikasi Guru Mudah Sekali Didapat, Tidak Perlu Tes Sampai Praktik Lapangan, Caranya Begini...

- 27 Januari 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi : Sertifikasi guru mudah didapatkan jika para guru mengikuti program dari Kemendikbud berikut ini.
Ilustrasi : Sertifikasi guru mudah didapatkan jika para guru mengikuti program dari Kemendikbud berikut ini. /Pixabay/ robert indar

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi padahal sudah mengajar puluhan tahun.

Kemendikbud sudah memudahkan para guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi pendidik yang diinginkan para guru.

Lewat sertifikasi ini, para guru bisa mendapatkan kemudahan dalam banyak hal termasuk tunjangan.

Oleh karena itu, sertifikasi ini menjadi hal yang harus ada pada guru untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

Baru-baru ini Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menjelaskan tata cara mendapatkan sertifikasi bagi para guru.

Ada kategori guru dalam Permendikbud yang dimudahkan dan dicepatkan dalam mendapatkan sertifikasi pendidik tahun 2023.

Guru kategori tersebut merupakan guru yang sudah lulus dari program yang dibuat oleh Kemendikbud.

Kategori tersebut adalah guru penggerak yang merupakan lulusan program Calon Guru Penggerak (CGP) dari Kemendikbud.

Baca Juga: Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN di Tahun 2023, Penting! Menteri PANRB Jelaskan Hal Ini

Para guru yang sudah lulus dari program pendidikan guru penggerak bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi tanpa harus mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini.

Bagi guru penggerak tidak perlu susah-susah menyelesaikan pendidikan 36 SKS, tidak perlu mengikuti uji komprehensif, praktik mengajar lapangan dan juga tes lainnya.

Tapi, ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh guru penggerak yang dikutip dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 42 ayat b.

Bagi guru penggerak harus menyelesaikan dua tahapan saja, yaitu mengumpulkan tugas yang sudah diselesaikan ketika mengikuti pendidikan program Calon Guru Penggerak.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut

Selain itu para guru juga hanya perlu melakukan uji pengetahuan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.

Para guru penggerak yang sudah dinyatakan lulus ujian kompetensi bisa mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh LPTK masing-masing.

Jadi itulah keuntungan yang didapatkan oleh para guru penggerak dimana hanya melalui dua ujian saja tanpa harus mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Adapun, para guru yang belum mengikuti program guru penggerak bisa segera mengikuti program ini tahun 2023 karena Kemendikbud diprediksi akan membuka angkatan baru.

Para guru bisa melihat media sosial Kemendikbud hingga situs resmi untuk melihat dan meng-update langsung program Calon Guru Penggerak angkatan terkini.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi, Kemdikbud Kembali Ingatkan Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Jika Tidak…


Menjadi guru penggerak bisa dibilang adalah privilege yang diberikan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi dengan syarat yang mudah dan cepat sekali.


Jadi bagi para guru yang sudah mengajar puluhan tahun dan belum sama sekali mendapatkan sertifikasi, bisa dulu mengikuti program guru penggerak ini. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x