Selamat, 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik. Ada Tendik Ini..

- 27 Januari 2023, 16:51 WIB
4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik
4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Disebut dalam Regulasi untuk Dapat Serdik /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Guru Semua Jenjang Diminta Kemdikbud Hadir pada Agenda Penting Ini. Berlaku untuk Semua Tendik...

Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan empat kriteria guru yang dipertimbangkan akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Masa kerja paling lama

2. Usia paling tinggi

3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Keempat kriteria tersebut menjadi indikator guru dipermudah ataukah tidak dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, bagi guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dan usianya tidak lebih dari 58 tahun pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan bisa menjadi prioritas untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Siswa Jenjang SMP Cek, Ini Waktu Pengerjaan dan Jumlah Soal dalam Asesmen Nasional Tahun 2023. Ada Perubahan?

Keistimewaan lain juga akan guru non sertifikasi dapatkan jika guru memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x