Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan empat kriteria guru yang dipertimbangkan akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:
1. Masa kerja paling lama
2. Usia paling tinggi
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi
Keempat kriteria tersebut menjadi indikator guru dipermudah ataukah tidak dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Dalam hal ini, bagi guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dan usianya tidak lebih dari 58 tahun pada saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan bisa menjadi prioritas untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Keistimewaan lain juga akan guru non sertifikasi dapatkan jika guru memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.