Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

- 27 Januari 2023, 19:41 WIB
Para guru non sertifikasi mendapatkan sinyal kuat dari Kemdikbud berkaitan dengan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.
Para guru non sertifikasi mendapatkan sinyal kuat dari Kemdikbud berkaitan dengan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023. /Pixabay/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

2. Kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4);

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: JF Tidak Perlu Pusing Lagi untuk Naik Pangkat, PermenPANRB Terbaru Sederhanakan Birokrasinya

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Untuk mengunduh peraturan terbaru tentang PPG Dalam Jabatan, silakan klik link berikut: KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x