2. Kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4);
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
Baca Juga: JF Tidak Perlu Pusing Lagi untuk Naik Pangkat, PermenPANRB Terbaru Sederhanakan Birokrasinya
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.
Untuk mengunduh peraturan terbaru tentang PPG Dalam Jabatan, silakan klik link berikut: KLIK DI SINI.***