5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik;
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Adapun 4 poin lainnya yang menjadi pertimbangan Kemdikbud dalam menentukan guru-guru yang bisa ikut sertfikasi, antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Full Senyum, Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023, Sesuai Surat PANRB
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Dari banyaknya pendaftar program PPG Dalam Jabatan, guru dengan masa kerja paling lama, usia paling tinggi, dan poin di atas lainnya yang akan diutamakan.
Demikian informasi soal syarat dan poin penentu keikutsertaan guru dalam PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat.***