Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

- 28 Januari 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat dan poin penentu guru non sertifikasi ikut PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Berikut syarat dan poin penentu guru non sertifikasi ikut PPG Dalam Jabatan /kemdikbud.go.id/

Sebelum Kemdikbud mengeluarkan aturan baru, tata cara sertifikasi guru akan terus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, begitu pun untuk tahun 2023 ini.

Ada beberapa poin yang berubah dalam aturan baru, di mana pada mulanya, sertifikasi guru hanya dapat diikuti oleh para guru yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Pada peraturan terbaru, salah satu syarat guru ikut program sertifikasi adalah keaktifannya bertugas sebagai tenaga pendidik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Artinya, meski guru memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan telah aktif mengajar selama 3 tahun, tetap diperkenankan untuk ikut program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Untuk mengetahui syarat sertifikasi guru lebih lanjut, berikut ini penjabarannya sesuai peraturan terbaru dari Kemdkbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x