Akhirnya, Sertifikasi Guru Dipermudah Tahun 2023, Kemendikbud Pastikan Lewat Hal Ini...

- 28 Januari 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Guru dipermudah ikut sertifikasi 2023 tapi dengan ketentuan ini
Ilustrasi. Guru dipermudah ikut sertifikasi 2023 tapi dengan ketentuan ini /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Guru-guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tahun 2023 akan dipermudah oleh Kemendikbud.

Pasalnya, Kemendikbud sudah membuat regulasi yang akan memudahkan para guru mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Nantinya para guru tidak akan lagi dibebani dengan tes komprehensif sampai praktik mengajar lapangan.

Hanya dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, para guru bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

Tapi, ada syarat dari Kemendikbud untuk para guru yang dipermudah mendapatkan sertifikasi.

Syarat tersebut hanya berlaku bagi guru dari kategori tertentu saja, sehingga bisa mendapatkan kemudahan sertifikasi.

Guru dari kategori tersebut akan mendapatkan privilege yang tidak dimiliki oleh guru di luar kategori tersebut.

Baca Juga: Agenda Resmi ASN Kabupaten Demak 3 Hari Lagi, Simak Ketentuan dan Link Jadwal Pembagian Sesi!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, sertifikasi pendidik ada sebuah bukti formal dan pengakuan kepada guru kalau mereka adalah pendidik dan tenaga profesional.

Bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik, harus mengikuti pendidikan yang cukup panjang lewat program PPG Dalam Jabatan.

Dalam program PPG, para guru hanya mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 36 SKS, melakukan praktik mengajar, mengikuti tes kompetensi mulai dari komprehensif untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Kabar baiknya, tanpa harus repot-repot mengikuti PPG, para guru akan dimudahkan mendapatkan sertifikasi pendidik.

Untuk memperoleh sertifikasi, para guru harus mengikuti program Kemendikbud yang dinamakan Program Guru Penggerak.

Lulusan dari program tersebut dinamakan guru penggerak dan berhak mendapatkan banyak benefit dari Kemendikbud, salah satunya soal sertifikasi.

Berdasarkan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, Guru Penggerak bisa mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Nantinya para guru penggerak tidak usah mengikuti PPG Dalam Jabatan dan melakukan tes komprehensif sampai praktik mengajar lapangan.

Itulah privilege yang dapatkan oleh para guru lulusan program Guru Penggerak Kemendikbud.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh guru penggerak untuk mendapatkan sertifikasi ?

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, para guru pengerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat lewat pendidikan Guru Penggerak dan hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Jadi demikianlah benefit yang dimudahkan dan dipercepat oleh Kemendikbud bagi para guru yang merupakan lulusan Program Guru Penggerak (PGP).

Bagi guru yang belum mengikuti program guru penggerak ini, bisa mulai mengikuti dengan mendaftar program guru penggerak.

Kemendikbud sendiri sudah membuka lowongan baru untuk program guru penggerak batch terbaru yang bisa diikuti oleh semua guru dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Dinilai Terlalu Cepat oleh Ganjar Pranowo: Di-review Dulu Aja Pak Menteri...

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x