Tak Harus Sertifikasi, Guru Non PNS Ini Bisa Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Maksimal Rp3 Juta

- 28 Januari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta /Karolina Grabowska/Pexels

Guru non PNS yang ditetapkan menjadi penerima tunjangan insentif ini dapat mengecek statusnya maupun info pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB, Catat 4 Tanggal Penting Ini!

Lalu apa kriteria guru penerima tunjangan insentif ini?

Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif ini berdasarkan peraturan di tahun 2022 sebagai gambaran persyaratan di tahun 2023:

1. Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA Kemenag;

2. Guru belum lulus sertifikasi (non sertifikasi);

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Catat, Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Hanya Perlu Seleksi Administrasi untuk Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

6. Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x