Guru non PNS yang ditetapkan menjadi penerima tunjangan insentif ini dapat mengecek statusnya maupun info pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Lalu apa kriteria guru penerima tunjangan insentif ini?
Berikut kriteria guru penerima tunjangan insentif ini berdasarkan peraturan di tahun 2022 sebagai gambaran persyaratan di tahun 2023:
1. Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA Kemenag;
2. Guru belum lulus sertifikasi (non sertifikasi);
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;
5. Guru yang berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Guru memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Guru memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;