Tak Harus Sertifikasi, Guru Non PNS Ini Bisa Dapat Tunjangan Insentif Sebesar Maksimal Rp3 Juta

- 28 Januari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta
Ilustrasi. Guru non PNS non sertifikasi kategori ini bisa dapat tunjangan insentif sebesar maksimal Rp3 juta /Karolina Grabowska/Pexels

8. Guru bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Segera Tentukan Pilihan, Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2023 Menurut Informasi Resmi Menteri PANRB

Hingga kabar ini ditulis Kemenag belum merilis kabar terbaru mengenai kriteria tunjangan insentif ini.

Meski begitu, informasi ini dapat menjadi pengetahuan awal bagi guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x