Lantas, berkaitan dengan batas waktu penyampaian laporan penggunaan dana BOSP tahap 1 juga diatur dalam pasal yang sama, yaitu batas waktunya jatuh pada 31 Juli tahun tersebut.
Tahap 1 tersebut harus dilaporkan penggunaan dananya minimal terealisasi 50% dari keseluruhan total dana yang diterima.
Sementara untuk pelaporan penggunaan dana BOSP secara keseluruhan maka batas waktunya adalah pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Maka bagi satuan pendidikan hendaknya mencermati intruksi dari Kemdikbud yang tertuang secara jelas pada Permendikbud tersebut.
Selanjutnya, dalam Permendikbud itu juga disebutkan adanya konsekuensi bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam pelaporan penggunaan dana BOSP.
Konsekuensi yang akan diterima adalah berupa pengurangan penyaluran dana BOSP dengan besaran sesuai tanggal keterlambatan.
Maksudnya, jika laporan yang seharusnya dikumpulkan sebelum 31 Januari 2023 justru disampaikan tanggal 1 sampai akhir Februari 2023 maka ada pengurangan dana BOSP sebesar 2%.
Dan jika laporan baru diberikan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023, maka pengurangan dana BOSP adalah sebesar 3%.