Berdasar pada peraturan tersebut, maka tepat sekali jika Kemdikbud menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan terutama para tendik untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 ini.
Penyampaian laporan dana tersebut melalui Buku Kas Umum (BKU) ARKAS. Demikian dan semoga bermanfaat.***