Pengumuman Penting bagi Tendik yang Ingin Dapat Sertifikasi Guru dalam Program Ini, Simak Baik-Baik

- 30 Januari 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi tendik yang ingin mendapatkan sertifikasi guru
Ilustrasi tendik yang ingin mendapatkan sertifikasi guru /14995841/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi guru dapat diperoleh tendik, sesuai juknis baru yang harus mengikuti program PPG Daljab.

Program PPG Daljab menjadi syarat seorang tendik mengikuti sertifikasi guru, dengan mengikuti proses ketentuan yang berlaku.

Adapun juknis yang mengatur tentang sertifikasi guru tertuang dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
 
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek Saling Mengingatkan Terkait Laporan, Batas Waktu 1 Hari Lagi

Sehubungan dengan sertifikasi guru dan program PPG Daljab, terdapat pengumuman terkait uji kompetensi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II.

Diketahui bahwa terdapat pengumuman penundaan jadwal pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II.

Pengumuman tersebut sebagaimana sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari gtk.kemdikbud.go.id.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0124/B2/GT.00.08/2023, tertanggal 24 Januari 2023.
 
Baca Juga: Apa Arti Tumaninah dalam Sholat? Berikut Ini Tempat dan Caranya

Pasalnya, Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut surat SE nomor 2433/B2/GT.00.08/2022 tanggal 29 Oktober 2022.

SE yang dimaksud perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Disampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) jadwalnya diadakan pada tanggal 30 Januari sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 untuk Uji Kinerja.

Lebih lanjut, untuk jadwal Uji Pengetahuan diadakan pada tanggal 11 Februari sampai dengan 12 Februari tahun 2023.
 
Baca Juga: Pengumuman, Berikut Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Kemensos, Peserta Lolos Segera Lakukan Ini Ya!

Namun, dikarenakan adanya penyesuaian jadwal dan persiapan pengadaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2023, maka terdapat perubahan.

Jadwal pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan (Daljab) Kategori I Gelombang II Tahun 2022 berdasarkan situasi itu, diundur.

Atas hal itu, disampaikan bahwa jadwal yang diundur, dilakukan hingga dengan informasi berikutnya yang nantinya akan disampaikan.

Berkenaan dengan hal itu, diterbitkan surat edaran. Guru yang mengetahui informasi tersebut, diharapkan untuk menyampaikan pengumpulan penundaan jadwal kepada para mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab).
 
Baca Juga: 1.122 Tenaga Honorer Tahun 2023 di Evaluasi, Harus Waspada Meski Perpanjangan Kontrak, Cek Daerahmu

Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, jika sudah mengikuti semua proses dan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.

Simbol guru profesional, salah satunya dari sertifikat pendidik (serdik) yang diperoleh melalui program PPG.

Manfaat memiliki serdik, salah satunya untuk menunjang kesehatan guru dari adanya tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi guru dapat diperoleh oleh para pendidik melalui proses PPG Dalam Jabatan.
 
Baca Juga: Bersatu Bantu Tenaga Honorer, MenpanRB dan Kepala Daerah akan Ambil Solusi Berikut Ini Terkait non ASN

Pada program PPG Daljab, terdapat juknis baru, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Pada juknis terdapat ketentuan memudahkan proses PPG dengan adanya aturan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.

Ketentuan RPL untuk guru, terdapat kriteria tertentu seperti halnya memiliki sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syaratnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x