b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan
c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Baca Juga: Waduh, Ribuan Pelamar Batal Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kamu Termasuk?
Dengan demikian, jika satuan pendidikan baru mengirimkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 di rentang waktu 1 Februari sampai akhir Februari tahun 2023 maka pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen. Begitu seterusnya.
Nah, untuk itu, guru dan kepsek diminta untuk bersegera menyelesaikan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di BKU ARKAS agar penyaluran dana BOSP tahap 1 2023 tidak terhambat.***