Tinggal Besok, Guru dan Kepsek Harus Segera Laksanakan Arahan Kemdikbud Ini Jika Tidak Ingin Dapat Konsekuensi

- 30 Januari 2023, 10:21 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menuntaskan kewajiban pelaporan di akhir bulan ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk menuntaskan kewajiban pelaporan di akhir bulan ini. /Instagram nadiemmakarim

b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan

c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Pelamar Batal Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, jika satuan pendidikan baru mengirimkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 di rentang waktu 1 Februari sampai akhir Februari tahun 2023 maka pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen. Begitu seterusnya.

Nah, untuk itu, guru dan kepsek diminta untuk bersegera menyelesaikan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di BKU ARKAS agar penyaluran dana BOSP tahap 1 2023 tidak terhambat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x