Kriteria Guru yang Boleh Ikut Sertifikasi Pendidik, Cek Apakah Kamu Termasuk Agar Bisa Dapat TPG

- 1 Februari 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com - TPG atau Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah melalui sertifikasi pendidik atau telah memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik bisa dimiliki setelah guru mengikuti dan dinyatakan lolos dalam Program PPG Dalam Jabatan yang dilaksanakan oleh Kemdikbud.

Sertifikasi pendidik menjadi syarat mendasar seorang guru memperoleh TPG. Oleh sebab itu, jika Anda salah satu guru yang belum menerima TPG, segera persiapkan diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Regulasi mengenai proses sertifikasi pendidik atau tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Program Unggulan Kemdikbud Ini Ternyata Berlakukan Syarat Tertentu bagi Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

Jelas dalam regulasi tersebut yang dinyatakan boleh ikut PPG Dalam Jabatan dan memperoleh sertifikat pendidik adalah guru dalam jabatan. Dalam hal ini, tidak semua guru yang mengajar otomatis berstatus sebagai guru dalam jabatan.

Kriteria guru yang tergolong guru dalam jabatan adalah guru yang mengajar pada satuan pendidikan dengan memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Sementara itu, dalam regulasi yang sama disebutkan hanya ada 3 kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti proses sertifikasi pendidik melalui PPG Dalam Jabatan. Ketiga kategori guru dalam jabatan yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Ini Langkah yang Diambil Presiden dan PT Food Station, akan Ada Pemberlakuan Sanksi

1. guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak

2. guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi

3. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak termasuk dalam kedua poin yang disebutkan sebelumnya.

Guru yang masuk dalam 3 kategori guru dalam jabatan yang dipaparkan sebelumnya di atas dapat mempersiapkan diri untuk ikut PPG Dalam Jabatan. 

Baca Juga: Mulai Besok, Ada Penentuan Guru Honorer Bisa Jadi ASN atau Gagal, Jangan Lupa Lakukan Ini…

Setelah lulus dan dinyatakan sebagai salah satu guru sertifikasi, guru yang bersangkutan berhak atas TPG yang disalurkan pemerintah.

Tahapan program PPG Dalam Jabatan yang diikuti oleh guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan status guru sertifikasi ada 4, yaitu:

- penetapan jumlah mahasiswa PPG,

- sosialisasi program PPG Dalam Jabatan,

- penerimaan calon mahasiswa PPG, dan

- pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Untuk bisa mengikuti setiap tahapan PPG Dalam Jabatan, guru harus memenuhi 8 persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Guru dalam jabatan yang aktif mengajar sebagai tenaga pendidik 3 tahun terakhir

2. Pendidikan minimal S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Maksimal berusia 58 tahun saat mendaftarkan diri dalam program PPG Dalam Jabatan

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

6. Bebas NAPZA yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit atau unit layanan kesehatan milik pemerintah

7. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik.

Baca Juga: Tahun 2023, Ada Kemudahan bagi Guru Non Sertifikasi dalam Program Unggulan Kemdikbud Ini. Apakah Itu?

Itulah kriteria guru dalam jabatan yang bisa ikut proses sertifikasi pendidik, tahapan program PPG Dalam Jabatan, dan persyaratan resmi Kemdikbud agar dapat mendaftar dalam proses sertifikasi.

Pastikan Anda memperhatikan dengan cermat agar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dan mendapat sertifikat pendidik. Setelah mendapat sertifikat pendidik, Anda akan terdaftar pula sebagai penerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x