Beberapa tunjangan guru tersebut mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah.
Lantas, bagaimana dengan nasib pencairan tunjangan guru termasuk sertifikasi di tahun 2023? Simak penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan RI hingga artikel ini selesai.
Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?
Sebelumnya, Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI telah melakukan Rapat Kerja atau Raker terkait nasib kesejahteraan guru di tahun 2023.
Kemdikbud menyinggung nasib kesejahteraan guru di tahun 2023 terutama tentang nasib pencairan tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.
Kemdikbud membahas nasib pencairan tunjangan guru di tahun 2023 dalam tajuk penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di bidang pendidikan.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK
Akhirnya di tahun 2023 ini, Kemdikbud telah mengalokasikan tunjangan untuk kesejahteraan guru ASN daerah adalah sebanyak Rp 50,4 miliar berdasarkan pada DAK Non Fisik untuk pendidikan.
Tunjangan kesejahteraan guru tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk daerah khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah.
Berdasarkan DAK Non Fisik di tahun 2023, berikut adalah rincian penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN daerah: