4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Kemudahan dalam PPG Oleh Kemendikbud, Nomor 2 Penting....

- 2 Februari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

 

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi bersiap-siap di tahun 2023 ini karena ada kabar baik dari Kemendikbud soal mendapatkan sertifikat pendidik.

Kemendikbud akan memberikan hak istimewa bagi guru non sertifikasi yang ingin sekali mendapatkan tanda sertifikasi pendidik.

Banyak dari guru non sertifikasi yang sudah bekerja selama puluhan tahun tapi belum sama sekali mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Melihat masalah tersebut, Kemendikbud langsung memberikan kemudahan lewat regulasi yang dibuat tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi para guru harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam PPG Dalam Jabatan sehingga para guru nanti akan lulus dan mendapatkan sertifikasi pendidik.

Kemendikbud memberikan kemudahan bagi guru berupa potongan kegiatan saat guru non sertifikasi akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara para guru mendapatkan sertifikat pendidik untuk guru Dalam Jabatan.

Dalam bagian kelima isi Permendikbud tersebut, tertulis tentang Program PPG Dalam Jabatan bagi para guru yang ingin ikut.

Di bagian tersebut, pasal 24 menjelaskan kriteria guru non sertifikasi yang akan mendapatkan kemudahan dan hak istimewa dari Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Beberapa kriteria tersebut akan menjadi ukuran Kemendikbud untuk memberikan kemudahan dan hak istimewa kepada Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Salah satu kriteria dari Kemendikbud untuk mendapatkan kemudahan adalah guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) yang bernama guru penggerak.

Selain guru penggerak, ada juga Guru Dalam Jabatan yang sudah mengikuti dan lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Kedua guru non sertifikasi tersebutlah yang akan mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud untuk dimudahkan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Khusus guru penggerak, hak istimewa yang akan didapatkan oleh guru penggerak adalah tidak perlu mengikuti pendidikan, tidak usah mengikuti ujian komprehensif sampai mengikuti praktik mengajar di lapangan.

Khusus guru non sertifikasi yang sudah lulus program guru penggerak, ada hak istimewa langsung dari Kemendikbud.

Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...

Para guru penggerak tidak perlu mengikuti pendidikan, ujian komprehensif sampai ikut praktik mengajar lapangan.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti pendidikan guru penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.

Untuk guru Dalam Jabatan selanjutnya adalah yang sudah lulus Pendidikan Latihan Profesi Guru, dimana hak istimewa yang didapat sama dengan guru penggerak.

Baca Juga: Hore, Kemendikbud Sebut 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Serdik, Kategorinya Ternyata...

Tidak perlu mengikuti SKS, tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sama tidak perlu praktik mengajar lapangan.

Guru yang sudah lulus Latihan Profesi Guru hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan saja.

Jadi itulah kemudahan dan hak istimewa yang akan didapatkan guru non sertifikasi dengan kriteria dari Kemendikbud. ***

Baca Juga: Kabar Gembira bagi para Guru, Sertifikasi Kini Semakin Mudah di 2023, Begini Aturannya...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x