Guru Full Senyum, Tunjangan 2023 DIpastikan Cair Oleh Kemendikbud, Makin Sejahtera...

- 2 Februari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG
Ilustrasi program sertifikasi guru agar guru dalam jabatan memperoleh sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai penerima TPG /Freepik/pressfoto

Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan tentang cara guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Permendikbud Ristek tersebut menjadi acuan peraturan dan regulasi bagaimana tunjangan bisa cair kepada guru-guru di Indonesia.

Para guru akan mendapatkan tunjangan mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau disebut TPG, tambahan penghasilan atau disebut Tamsil untuk guru ASN di daerah dan juga tunjangan khusus guru (TKG) untuk ASN daerah.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Lantas bagaimana kelanjutan dari pencairan tunjangan guru ini terutama untuk tunjangan guru yang sudah bersertifikasi di tahun 2023.

Baru-baru ini, Kemendikbud melakukan rapat dengan Komisi X DPR RI untuk membahas nasib kesejahteraan guru untuk tahun 2023.

Dalam rapat kerja tersebut dijelaskan kalau anggaran kesejahteraan guru tahun 2023 sudah siap untuk dicairkan. Terutama untuk pencairan tunjangan guru untuk sertifikasi guru, dimana akan siap dan segera cair.

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

Lewat rapat bertajuk penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kemendikbud sudah melakukan alokasi dana untuk tunjangan guru ASN di derah sebesar Rp 50,4 miliar berdasarkan dari DAK non Fisik untuk pendidikan.

Tentu jumlah tersebut sangat besar sekali, apalagi tunjangan tersebut meliputi tunjangan sertifikasi guru daerah, tambahan penghasilan guru ASN yang ada di daerah sampai tunjangan khusus untuk guru ASN daerah dan juga daerah khusus.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x