Penting, Kemdikbud Pertimbangkan Kondisi Ini Bagi Guru yang Akan Sertifikasi di 2023, Bisa Lebih Dulu Ikut?

- 2 Februari 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud akan pertimbangkan kondisi guru non sertifikasi yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023
Ilustrasi. Kemdikbud akan pertimbangkan kondisi guru non sertifikasi yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023 /Instagram @nadiemmakarim/

Ada beberapa aturan yang diperbarui dalam peraturan terbaru yang mengubah aturan sebelumnya, salah satunya soal syarat ikut sertifikasi guru.

Adapun guru dalam jabatan yang disebut dalam Permendikbudristek adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

  1. Para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidikan dari program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP.
  2. Para guru yang telah ikut pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.
  3. Para guru yang belum punya sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi yang Telah Lama Mengabdi Resmi Masuk Kriteria Ini, Langsung Dapat...

Pada Pasal 5, dijelaskan guru-guru non sertifikasi yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan tahun-tahun ke depan selama aturan ini masih berlaku, yaitu:

1. Guru yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Guru yang berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini yang Telah Lama Ditunggu. Tendik Siap-siap

5. Guru yang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x