Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..
Salah satu benefit dari mendapatkan sertifikasi guru adalah mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud yang nilainya cukup besar.
Tunjangan dari Kemendikbud inilah yang akan dibayarkan kepada guru sertifikasi dan kabar baiknya tunjangan tersebut akan diterima sampai masa guru itu pensiun.
Tentu tunjangan sampai pensiun dengan nilai besar diinginkan oleh guru yang belum non sertifikasi sama sekali.
Maka dari itu Kemendikbud akan memudahkan guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik di tahun 2023 ini.
Baca Juga: Guru Full Senyum, Tunjangan 2023 DIpastikan Cair Oleh Kemendikbud, Makin Sejahtera...
Guru non sertifikasi akan dimudahkan oleh Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang menjadi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.
Kalau melihat isi Permendikbud, dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nantinya.
Kemendikbud sendiri akan memberikan syarat dan kebijakan baru guru non sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, beberapa syaratnya adalah:
Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...