1. Guru mempunyai status guru Dalam Jabatan dan masih aktif melakukan tugas sebagai guru selama minimal tiga tahun.
2. Guru harus mempunyai gelar pendidikan S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..
4. Usia guru maksimal adalah 58 tahun
5. Guru harus sehat secara jasmani dan juga rohani
6. Bebas dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang
Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....
7. Guru harus berkelakukan baik
8. Terdaftar di sistem Dapodik