Hore, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi Dapat Banyak Tunjangan, Syaratnya Mudah Banget....

- 3 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

1. Guru mempunyai status guru Dalam Jabatan dan masih aktif melakukan tugas sebagai guru selama minimal tiga tahun.

2. Guru harus mempunyai gelar pendidikan S1 atau D4.

3. Memiliki NUPTK

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..

4. Usia guru maksimal adalah 58 tahun

5. Guru harus sehat secara jasmani dan juga rohani

6. Bebas dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....

7. Guru harus berkelakukan baik

8. Terdaftar di sistem Dapodik

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x