Hore, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi Dapat Banyak Tunjangan, Syaratnya Mudah Banget....

- 3 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi: kabar baik untuk guru non sertifikasi bisa mendapat sertifikat pendidik tanpa harus ikut pembelajaran PPG Dalam Jabatan /Freepik/benzoix

 

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi akan mendapatkan banyak kabar gembira di tahun 2023, salah satunya tentang tunjangan dari Kemendikbud.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi para guru non sertifikasi yang masih belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Lewat peraturan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 para guru non sertifikasi siap-siap mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Baca Juga: 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Kemudahan dalam PPG Oleh Kemendikbud, Nomor 2 Penting....

Lantas apa hubungan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 dengan tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi ?

Tunggu sebentar, jawabannya ada di bawah ini, harap baca terus artikel ini sampai habis agar mendapatkan jawaban.

Bagi yang belum tahu, sertifikasi guru dibuat untuk menetapkan standar guru untuk melindungi guru dan juga masyarakat dari pendidikan yang tidak kompeten.

Sertifikasi guru juga menjadi tanda kalau guru tersebut sudah resmi menjadi tenaga pendidik profesional dan juga berkualitas.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..

Salah satu benefit dari mendapatkan sertifikasi guru adalah mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud yang nilainya cukup besar.

Tunjangan dari Kemendikbud inilah yang akan dibayarkan kepada guru sertifikasi dan kabar baiknya tunjangan tersebut akan diterima sampai masa guru itu pensiun.

Tentu tunjangan sampai pensiun dengan nilai besar diinginkan oleh guru yang belum non sertifikasi sama sekali.

Maka dari itu Kemendikbud akan memudahkan guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Tunjangan 2023 DIpastikan Cair Oleh Kemendikbud, Makin Sejahtera...

Guru non sertifikasi akan dimudahkan oleh Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang menjadi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.

Kalau melihat isi Permendikbud, dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nantinya.

Kemendikbud sendiri akan memberikan syarat dan kebijakan baru guru non sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, beberapa syaratnya adalah:

Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...

1. Guru mempunyai status guru Dalam Jabatan dan masih aktif melakukan tugas sebagai guru selama minimal tiga tahun.

2. Guru harus mempunyai gelar pendidikan S1 atau D4.

3. Memiliki NUPTK

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemendikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini..

4. Usia guru maksimal adalah 58 tahun

5. Guru harus sehat secara jasmani dan juga rohani

6. Bebas dan tidak menggunakan obat-obatan terlarang

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....

7. Guru harus berkelakukan baik

8. Terdaftar di sistem Dapodik

Kalau memenuhi syarat tersebut guru akan dimudahkan dan dipercepat mendapatkan sertifikasi pendidik oleh Kemendikbud dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Sekarang, guru non sertifikasi bisa bersiap-siap mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun ini agar segera bisa mendapatkan sertifikasi yang sudah diingini dari sejak lama sekali.

Semoga para guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik bisa segera mendapatkan sertifikasi di tahun ini. 

Sehingga bisa mendapatkan sertifikasi pendidik tahun 2023 dan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud. ***

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x