D. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...
E. Guru mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar
Untuk daerah khusus yang dimaksudkan pada poin E adalah sebagai berikut ini:
A. Daerah yang terpencil atau terbelakang
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa
B. Daerah dengan kondisi masyarakat adatnya terpencil
C. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
D. Daerah yang mendapatkan bencana alam dan juga bencana sosial.