Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud Tahun 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya...

- 3 Februari 2023, 09:00 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

D. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...

E. Guru mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar


Untuk daerah khusus yang dimaksudkan pada poin E adalah sebagai berikut ini:

A. Daerah yang terpencil atau terbelakang

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa

B. Daerah dengan kondisi masyarakat adatnya terpencil

C. Daerah yang berbatasan dengan negara lain

D. Daerah yang mendapatkan bencana alam dan juga bencana sosial.

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x